Denpasar (Antara Bali) - Rektor Universitas Udayana Prof Ketut Suastika segera menerbitkan surat keputusan (SK) larangan merokok di kawasan kampus untuk mengurangi korban rokok yang sudah membahayakan masyarakat di seluruh Indonesia.
"Kami akan membahas secepatnya untuk penerbitan SK untuk menciptakan kampus yang bebas rokok dan menjadi teladan bagi masyarakat di Bali," katanya saat di sela-sela acara kampanye larangan merokok di Monumen Bajra Shandi Denpasar, Minggu.
Menurut dia, saat ini baru satu fakultas yang sudah menerapkan kawasan tanpa rokok yaitu di Fakultas Kedokteran.
Dia berharap semua fakultas lainnya bisa meniru kebijakan tersebut.
Namun, sampai saat ini pihaknya belum menargetkan sampai kapan universitas terbesar di Pulau Dewata itu bebas rokok.
"Kami butuh waktu untuk menerapkan aturan tersebut sehingga semua kawasan kampus bebas rokok," ucapnya.
Pihaknya menargetkan untuk mampu mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, bebas dari dampak buruk tembakau dengan menggerakkan seluruh komponen masyarakat untuk melawan dampak buruk tembakau.
Selain itu, meningkatkan kewaspadaan terhadap eksploitasi zat adiktif terkandung dalam tembakau, mengusahakan regulasi pengendalian tembakau yang menyeluruh, dan mendorong masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produksi tembakau. (WRA)
Rektor Udayana Segera Terbitkan SK Larangan Merokok
Minggu, 16 Februari 2014 20:54 WIB