Semarapura (Antara Bali) - Petugas Kepolisian Resor Klungkung, Bali, berhasil membongkar sindikat pemalsuan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung, Ajun Komisaris Nyoman Wirajaya, di Semarapura, Kamis, mengungkapkan bahwa dalam membongkar sindikat itu polisi menahan tiga tersangka, yakni NWS (36) warga Jalan Matahari Nomor 3 Klungkung, TS (48) warga Sukawati, Gianyar, dan Sub (64) warga Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban, Ni Made Sudiawati (48) warga Kota Denpasar yang membeli sedan Suzuki Swift nomor polisi DK-168-NN dari pelaku berinisial NWS.
Korban membayar dua kali, yang pertama sebesar Rp100 juta, sedangkan kedua Rp50 juta untuk mendapatkan BPKB mobil tersebut.
Namun Sudiawati terkejut ketika salah satu lembaga pembiayaan PT Mas Denpasar akan menarik mobil yang dibeli dari pelaku. Padahal korban sudah mengantongi BPKB.
Setelah dicek ke kantor Samsat, ternyata BPKB dari NWS tersebut palsu sehingga Sudiawati malaporkan hal itu ke Mapolres Klungkung.
Terungkap bahwa NWS membeli mobil itu dengan cara mencicil yang kemudian dijual kepada korban. Sebagai jaminan, ibu dua anak tersebut menyerahkan sertifikat tanah yang juga palsu.
Namun, NWS sudah lama tidak membayar angsuran sehingga lembaga pembiayaan itu pun akhirnya menarik mobil tersebut.
Pelaku juga mengajukan kredit untuk mobil Suzuki Estillo dan Daiahtsu Terios. Kedua mobil itu kemudian juga dijual dengan menggunakan BPKB palsu.
Dalam memalsukan BPKP, NWS bekerja sama dengan TS dan Sub yang ditangkap di rumahnya masing-masing di Gianyar dan Probolinggo.
Kepada penyidik, NWS mengaku melakukan perbuatan itu karena terlilit utang pada rentenir yang bunganya mencapai Rp200 juta.
"Kami masih akan mengembangkan kasus ini karena diduga jaringannya tidak hanya tiga orang tersangka," kata Nyoman Wirajaya. (WRA)