Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Timur berhasil menangkap salah seorang sindikat pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan modus menggadaikan BPKB palsu itu untuk mencairkan dana pinjaman.
"Pelaku ditangkap berawal dari laporan UD Surya Indah Motor yang mengaku bahwa BPKB yang digadaikan oleh tersangka kepada korban adalah palsu," ungkap Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Nyoman Wintara di Denpasar, Jumat.
Pelaku pemalsuan BPKB tersebut yakni I Made Suatra (49), warga Banjar Dinas Santhi Karya, Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pelaku ditangkap pada Jumat (15/7) setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban dari UD Surya Indah Motor.
Dari laporan UD Surya Indah Motor tersebut, korban mengaku jika tersangka menggadaikan BPKB mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DK-808-OO tersebut senilai Rp78 juta.
Setelah melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, polisi kemudian mengembangkan kasus pemalsuan tersebut. Dari pengakuan tersangka kepada polisi, pemalsuan BPKB itu tidak hanya dilakukan sendiri melainkan bersama dengan rekannya berinisial ED yang kini menjadi buronan polisi.
Selain itu, tersangka juga mengaku sebelumnya sempat menggadaikan dua BPKB palsu di dua tempat lain, yakni LPD Desa Adat Pecatu dan Koperasi Bhuana Artha Mulia Bukit Timpal.
Dari aksi menggadaikan tersebut, tersangka berhasil membawa uang senilai Rp60 juta dari LPD pada 26 Januari 2010, dan uang Rp150 juta dari Koperasi Bhuana pada 30 Juni 2010.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu menyewa sebuah mobil seharga Rp3 juta per bulan. Dari STNK mobil sewaan tersebut, tersangka kemudian menghubungi ED yang berdomisili di Jawa Timur untuk membuatkan BPKB palsu.
"Tersangka sempat meminta ED untuk membuatkan BPKB palsu sebanyak empat buah. Untuk jasa pembuatan BPKB seharga Rp6 juta per buahnya. Lalu BPKB inilah yang kemudian digadaikan, tapi pengakuannya baru tiga saja yang digadaikan," jelas AKP Wintara.
Tersangka yang juga mantan pegawai negeri sipil ini juga mengaku nekat melakukan kejahatan tersebut lantaran terbelit hutang ratusan juta di sejumlah tempat, sehingga membutuhkan uang untuk membayarnya.
AKP Wintara juga mengimbau kepada warga yang merasa pernah memiliki urusan dengan tersangka agar segera melapor ke Polsek Denpasar Timur.
"Kami juga menghimbau kepada bank, LPD, pegadaian maupun perusahaan sewa kendaraan agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan teliti sebelum menerima gadai BPKB," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 262 ayat(2) KUHP tentang menggunakan dokumen palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(*)