Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) asal China kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk dituntut di pengadilan terkait kasus pemalsuan telepon seluler.
“Kami memutuskan untuk melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah pidana umum,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Jumat.
Penyerahan WNA China bernama Chen Yutong (CY) itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Denpasar menyatakan berkas perkara atas hasil penyidikan CY sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 25 Oktober 2023.
Setelah penyerahan itu, CY kemudian ditahan di Kejaksaan Negeri Denpasar.
Ia menjelaskan CY dijerat pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan, pidana dengan penjara paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp500 juta.
Sebelumnya, pria berusia 50 tahun itu ditangkap di Jakarta pada 25 Agustus 2023 atas laporan seorang pekerja toko ponsel di Denpasar.
Baca juga: Imigrasi pasang 90 mesin 'autogate' di Bandara Ngurah Rai
CY asal Provinsi Zhejiang itu memasarkan 10 ponsel pintar salah satu merek ternama namun mesin di dalam ponsel itu menggunakan merek lain dan dijual miring yakni dengan harga Rp5 juta.
Dalam menjalankan aksinya, ia menyasar satu per satu toko pulsa dan ponsel di Denpasar dan menipu satu orang pekerja konter ponsel.
Berdasarkan data Imigrasi, Chen masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada 8 April 2023.
Ia masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan B211A namun ternyata pelaku menjual ponsel palsu.
Sedangkan izin tinggal pelaku sudah habis pada 5 Agustus 2023 dan belum pernah melakukan perpanjangan izin tinggal selama di Indonesia.
Selama menunggu penyerahan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, CY ditahan sementara di ruang detensi Imigrasi Denpasar.
Baca juga: Imigrasi Denpasar tangkap delapan warga Uzbekistan lakukan kejahatan