"Kedua terdakwa dihadirkan dalam sidang setelah diketahui memalsukan surat kematian seseorang untuk kepentingan pribadi, dan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan persnya di Badung, Bali, Selasa.
Ia mengatakan melalui jaksa penuntut umum Putu Yumi Antari telah membacakan dakwaan yang secara keseluruhan dibenarkan oleh para terdakwa dimana terdakwa H. Abdul Munir didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) KUHP sedangkan terdakwa Suraji didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 264 ayat (2) KUHP atau Pasal 266 ayat (2) KUHP.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi, yaitu saksi Diah Suartini, Ari Eko Wahyu Widianto Putra, Hernanik dan I Wayan Suryantara.
Selanjutnya menurut keterangan saksi, Diah Suartini yang merupakan istri sah dari terdakwa Suraji dan merupakan korban dari perkara ini pada intinya membenarkan adanya pemalsuan kematian atas nama dirinya.
"Saksi Diah Suartini membenarkan adanya pemalsuan surat kematiannya dan mengetahui suaminya menikah lagi dengan saksi Hernanik pada 30 Agustus 2019. Terkait hal itu juga diakui sendiri oleh terdakwa Suraji yang pernah diperlihatkan buku nikah mereka," jelas Maha Agung.
Dalam amar dakwaan tersebut, jaksa juga menjelaskan bahwa yang menikahkan terdakwa dengan saksi Hernanik berdasarkan surat kematian palsu tersebut adalah terdakwa Abdul Munir sebagai Kepala KUA Petang.
"Saksi (Diah Suartini) sempat mengecek ke KUA Petang, di sana saksi diperlihatkan berkas administrasi pernikahan suaminya oleh staf KUA dan saksi terkejut melihat ada surat keterangan kematian yang menerangkan bahwa dirinya telah meninggal pada tahun 2016, selain itu saksi juga melihat ada KTP dan KK palsu yang menyatakan bahwa terdakwa Suraji berdomisili di Desa Petang," jelasnya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih, saksi Diah Suartini juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa sakit hati dan dirugikan karena sejak terdakwa Suraji menikah lagi. Selain itu, saksi juga tidak pernah dinafkahi lahir dan batin oleh terdakwa Suraji.
Selama proses pemalsuan surat kematian ini juga atas persetujuan Ketua KUA Petang yaitu terdakwa Abdul Munir, termasuk KTP dan KK palsu.
"Terdakwa Abdul Munir mengakui semuanya yang mana semuanya terdakwa buat sendiri dengan tujuan untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan terdakwa Suraji dengan Hernanik agar mereka bisa menikah," katanya.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa (21/12) secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan agenda pembacaan pemeriksaan ahli.