Ketiga Ranperda tersebut adalah ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali tahun 2013-2018, Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali.
Pastika menjelaskan bahwa ketiga raperda itu bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai implementasi prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
Menurut dia, RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dan RPJMD Provinsi Bali tahun 2013-2018 merupakan penjabaran dari visi, misi gubernur ke dalam program pembangunan, sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
Proses penyusunan RPJMD Provinsi Bali tahun 2013-2018 itu menurut Gubernur Bali sesuai dengan arah reformasi, dengan melibatkan berbagai pihak yang dikemas dalam acara konsultasi publik dan Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbangda).
Sedangkan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Provinsi Bali dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah merupakan payung hukum untuk merealisasikan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembanguan Daerah Bali.
"Khusus dalam hal penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali telah melakukan penyertaan modal daerah sebesar Rp214,9 miliar lebih melalui Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah," kata Gubernur. (WRA)
Pewarta: Oleh I Komang SupartaEditor : I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.