Tabanan (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Tabanan sampai saat ini belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.
"RDTR itu sangat diperlukan unuk menentukan teknis arah pembangunan," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja, Kamis.
Sampai saat ini di Kabupaten Tabanan baru memiliki Perda RTRW. Untuk mengatur ruang terbuka hijau dan jalur hijau sampai saat ini masih dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah oleh DPRD Kabupaten Tabanan.
"Selama belum ada RDTR investor yang akan masuk ke sini jadi tidak punya pedoman karena tidak tahu mana yang boleh untuk pembangunan dan mana yang dilarang," ujarnya.
Sebelumnya Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengavelingan Tanah untuk menekan alih fungsi lahan pertanian.
Dalam Perbup itu dijelaskan bahwa pengavelingan tanah bisa dilakukan di atas lahan yang luasnya paling sedikit 60 are. Perbup itu salah satunya untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi, kawasan pertanian, dan warisak budaya dunia di Jati Luwih. (M038)