Mangupura (Antara Bali) - Dinas Perkebunan, Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Badung, Bali, mencatat setiap tahun seluas 40 hektare lahan di daerah itu beralih fungsi menjadi hotel, vila dan perumahan sehingga perlu adanya Perda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR).
"Hal ini menjadi perhatian kami karena salah satu kecamatan yang paling tinggi melakukan alih fungsi itu berada di Kawasan Kuta Utara, yang mencapai 50 persen," kata Kepala Dinas Perkebunan, Pertanian dan Kehutanan (DP2K) Badung Gusti Agung Ketut Sudaratmaja di Badung, Kamis.
Pihaknya mengatan Pemerintah Kabupaten Badung sudah melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan itu degan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RDTR yang saat ini belum ditetapkan menjadi perda.
Dalam Raperda RDTR itu, luas lahan yang diusulan menjadi lahan hijau abadi sekitar 17.000 hertare dengan rincian 9.700 hektare untuk lahan persawahan dan sisanya untuk lahan kering.
"Saya menginformasikan kepada masyarakat yang tanahnya menjadi bagian RDTR akan mendapatkan isentif dari pemerintah," ujarnya.
Bentuk insentif itu, yakni pembangunan infrastruktur, subsidi, pendampingan dan teknologis, kepastian harga dan asuransi gagal panen.
Sebelumnya, Perda RDTR pun telah masuk dalam pembahasan oleh anggota DPRD priode 2009-2014. Namun, hingga tahun 2015 Ranperda tersebut juga balum mampu di ketok Palu.
Pada tahun anggaran 2015, ranperda yang berhasil disahkan menjadi Perda di antarannya Perda Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes, Perubahan atas Perda 17/2013 tentang Penyertaan Modal Daerah di PT BPD Bali.
Kemudian, Perubahan atas Perda 25/2011 tentang Retrebusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Ranperda Kerja Sama.
Kemudian Perda tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian perbekel, Perda tentang Keuangan Desa dan Perda tentang penetapan desa. (WDY)