Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi IV DPRD Bali Utami Dwi Suryadi mengharapkan para pengusaha agar mentaati aturan terkait upah minimum regional (UMP) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali.
"Kami harapkan para pengusaha di Bali mengikuti keputusan yang telah disepakati tersebut dalam pengupahan kepada karyawannya," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan karena sudah mengacu pada keputusan bersama, maka harus segera diberlakukan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan bersangkutan.
"Ini juga merupakan hasil pembahasan yang cukup alot, jadi kami harapkan tidak ada lagi permasalahan baik dari pihak serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Dikatakan Pemprov Bali merevisi UMP Bali tersebut menjadi Rp1.542.600 dari yang sebelumnya sebesar Rp1.321.500. Dalam revisi UMP tersebut beberapa kabupaten dan kota juga ikut melakukan revisi akibat berubahnya UMP Bali.
Sementara menyikapi desakan anggota DPRD Bali, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali, IGA Sudarsana mengatakan pihaknya sudah menyetorkan semua Jumlah data upah minimum kabupaten (UMK) yang disetor dari masing-masing kabupaten dan kota ke Biro Hukum Pemprov Bali untuk ditetapkan.
"Semua sudah lengkap, bahkan pada tanggal 30 Desember 2013 sudah kami serahkan semua berkasnya ke Biro Hukum Setda Provinsi Bali untuk diteken dan disahkan," katanya.
Dari data UMK per kabupaten dan kota yang disepakati adalah di Kabupaten Badung yang paling tinggi, yaitu sebesar Rp1.728.000. Untuk Kota Denpasar sebesar Rp1.656.900, sementara Kabupaten Tabanan, Jembrana, Karangasem, Buleleng dan Bangli mengikuti UMP yaitu Rp1.542. 600. Untuk Kabupaten Gianyar UMK-nya sebesar Rp1.543.000, dan Kabupaten Klungkung sebesar Rp1.545.000. (LHS)