Mangupura (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Bali, menilai banyak calon anggota legislatif yang secara sengaja membangkang dengan memasang alat peraga kampanye di tempat terlarang.
"Padahal semua caleg itu sudah menandatangani kesepakatan untuk mematuhi aturan kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye. Namun sampai saat ini masih banyak caleg yang melanggar aturan tersebut," kata Kepala Sub-Bagian Hukum KPU Kabupaten Badung I Gede Eka Esa Daryawan di Mangupura, Kamis.
Melihat permasalahan itu, tim eksekusi terus melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan dan hingga saat ini KPU Badung berhasil menertibkan 900 lebih baliho yang melanggar aturan.
Pihaknya mengakui dengan keterbatasan personel yang dimilikinya sehingga tidak bisa menjangkau hingga ke pelosok-pelosok.
"Yang kami tertibkan saat ini hanya di jalan protokol agar tidak merusak penataan kota dan pariwisata di Badung," katanya.
Namun, pihaknya berjanji akan terus melakukan penertiban setiap adanya pelanggaran pemasangan alat peraga hingga masa Pemilihan Umum 2014.
Selain itu, Esa Daryawan juga mengingatkan kepada para caleg untuk bisa memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat dengan tidak melanggar pemasangan baliho dan aturan kampanye yang disepakati.
Sebelumnya, Pemerhati dan penggiat sosial masyarakat Ir I Gede Arya Sena mengatakan, pada Pemilu 2014 belum ada kader yang berkualitas yang mau bekerja keras dan memperjuangan aspirasi masyarakat.
"Mereka hanya bekerja untuk kepentingan pribadi sehingga banyak sekali ditemukan caleg yang melanggar aturan, baik itu korupsi ataupun pelanggaran lainnya," ucapnya.
Dengan demikian, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak memilih caleg yang sering melanggar aturan karena tidak akan mengubah kosisi masyarakat tersebut. (WRA)
KPU Badung Anggap Caleg Sengaja Membangkang
Kamis, 19 Desember 2013 20:30 WIB