Denpasar (Antara Bali) - Sidang korupsi dana Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) mulai digelar lagi di Pengadian Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa, setelah terdakwa I Wayan Wijaya sebagai mantan Kepala Desa Julah, Kabupaten Buleleng, tidak bersedia didampingi penasihat hukum.
Dalam sidang Selasa (3/12), terdakwa mengaku tidak memiliki biaya menyewa pengacara sehingga majelis hakim yang diketuai Erly Sulistiowati menunda sidang tersebut sambil memerintahkan terdakwa mencari pengacara.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan dana senilai Rp213 juta dari total dana Gerbangsadu yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Bali di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, senilai Rp1,02 miliar.
Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara: PDS-03/SINGA//2013 terdakwa yang saat itu menjabat Kepala Desa Julah menggunakan dana hibah Pemprov Bali untuk keperluan pribadi. (M038)
Sidang Korupsi Gerbangsadu Mulai Digelar Lagi
Selasa, 10 Desember 2013 20:13 WIB