Kepala Desa Bunga Mekar, Kabupaten Klungkung, Bali yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana Gerakan Pengembangan Desa Terpadu (Gerbangsadu), I Ketut Tamtam (kedua kanan) berjalan di hadapan hakim seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Rabu (5/2). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman panjara 1 tahun 6 bulan bagi terdakwa karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah Pemprov Bali tersebut mencapai Rp449 juta. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/nym/2014.