Mangupura (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Bali, tidak bisa menertibkan bendera partai yang mencantumkan nama calon anggota legislatif yang dipasang di rumah warga.
"Kami memang tidak menertibkan bendera partai atau alat peraga kampanye yang dipasang di areal rumah warga yang sudah mendapat izin dari pemilik rumah tersebut," kata Ketua KPU Badung Anak Agung Gede Raka Nakula di Mangupura, Selasa.
Hal itu dikatakan sehubungan adanya desakan dari Ketua Partai NasDem Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa agar menertibkan bendera partai yang mencantumkan nama calon anggota legislatif yang dipasang di tempat umum.
Raka Nakula mengakui banyaknya pemasangan bendera partai yang mencantumkan nama calon anggota legislatif di Kabupaten Badung.
Namun, menurut dia, pemasangan bendera dan alat peraga kampanyenya dipasang di areal perumahan warga yang sudah mendapat izin dari pemilik rumah tersebut.
Untuk megatasi keluhan masyarakat, pihaknya bersama tim gabungan dari Panwaslu dan Satpol PP Badung berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 terus melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Hingga saat ini KPU Badung sudah berhasil menertibkan sekitar 900 lebih alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Dia mengakui, upaya penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2014 belum maksimal karena banyaknya calon yang membangkang.
"Saat ini ditertibkan, namun besok kembali lagi ada pelanggaran," ucapnya.
Oleh karena itu, dia terus melakukan koordinasi dengan partai politik untuk turut serta mengawasi kader-kadernya agar tidak melakukan pelanggaran.
Selain itu, dia berharap para calon anggota legislatif memantau alat peraganya agar tidak mengotori lingkungan di daerah itu. (WRA)