Denpasar (Antara Bali) - Sejumlah saksi menepis keterangan terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, senilai Rp100 juta untuk program pembangunan jaringan telepon mandiri (PABX) tahun 2004.
Lima dari enam saksi, yakni Ida Bagus Rai, I Ketut Wita, I Ketut Wisna, I Komang Sudirta, dan I Wayan Narta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, mengaku tidak tahu namanya dicantumkan dalam proposal pengajuan dana hibah untuk pembangunan PABX oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Lestari, Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
"Kami tidak tahu, kalau ada nama saya dalam proposal KSU Lestari itu," kata Wayan Narta diamini oleh keempat rekannya yang sama-sama berasal dari Desa Tegalcangkring.
Saat Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono menunjukkan salinan proposal KSU Lestari dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua KSU Lestari I Ketut Suardi, kelima saksi hanya bisa menggelengkan kepala. Mereka menganggap pengurus KSU Lestari telah memalsukan tanda tangan mereka. "Kami tidak pernah menandatangi proposal tersebut," ujar I Ketut Wisna.
Sementara saksi lainya yang merupakan Wakil dari Sekretaris KSU Lestari yaitu I Ketut Mastra mengatakan tidak mengetahui penggunaan dana hibah dari Pemkab Jembrana. "Saya sempat dikasih tahu secara lisan oleh Pak Ketua (terdakwa) terkait dengan dana bergulir dari pemkab. Namun untuk selanjutnya saya tidak mengetahui," ujarnya.
Mastra juga mengaku pernah disuruh mencari tanda tangan proposal kepada kepala lingkungan, kepala desa, dan petugas penyuluh lapangan. "Saya sempat disuruh minta tanda tangan kepala lingkungan, kepala desa, dan PPL Desa Tegalcangkring, dan untuk seterusnya dari proposal tersebut saya tidak tahu" ujarnya. (WRA)