Denpasar (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar mendalami pengadaan mesin jaringan telepon mandiri atau PABX di Desa Tegalcangkring, Kabupaten Jembrana, Bali, oleh Koperasi Serba Usaha Lestari.
Pendalaman pengadaan PABX yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp100 juta itu dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat, dengan meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus korupsi KSU Lestari dengan terdakwa I Ketut Suardi.
Mantan Camat Mendoyo I Gede Suratama mengetahui adanya KSU Lestari di Desa Tegalcangkring. "Tapi untuk akta pendiriannya, lebih banyak ditangani Sekcam," katanya.
Wakil Ketua KSU Lestari I Ketut Sudiarsa mengaku pengadaan PABX atas instruksi Bupati Jembrana saat itu I Gede Winasa.
Mantan kasir KSU Lestari Komang Putriani juga mengaku menerima uang pembayaran pelanggan telepon yang memanfaatkan jaringan PABX. "Saya sebagai petugas yang menerima pembayaran tersebut," ujarnya.
Namun menurut dia, pembayaran tersebut tidak dibukukan hingga 2006. Anehnya lagi, PABX itu sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. (M038)