Negara (Antara Bali) - Bendahara KSU Lestari, Gede S, segera disidang, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Kabupaten Jembrana, menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana bergulir ini.
"Penyusunan berkas perkara memasuki tahap akhir, dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bali," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Negara, Putu Sauca Arimbawa, di Negara, Kamis.
Menurutnya, sebelum berkas diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, akan meneliti dulu, agar tidak dikembalikan oleh pengadilan.
Sebelum Gede S, Ketua KSU Lestari yang beralamat di Desa Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Ketut Suardi, sudah terlebih dahulu divonis 1 tahun penjara, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor.
Menurut hakim, ia bersalah melakukan korupsi dana bergulir bantuan dari Pemkab Jembrana, sebesar Rp100 juta pada tahun 2004.(GBI)