Denpasar (Antara Bali) - Keterangan saksi dalam kasus dugaan dana bergulir bantuan dari Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, tahun 2004 menyudutkan terdakwa mantan Bendahara KSU Lestari, I Gede Suadnyana, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis.
Kesembilan orang saksi yang hadir dalam persidangan itu adalah Wayan Sukada, Made Agus Kamayasa, Made Yasa, Ni Luh Arini, I Dewa Gede Arta, I Made Sudarta, Gede Arsana, I Ketut Arimbawa, dan Gede Gunadnya.
Enam dari sembilan orang saksi yang hadir dalam persidangan itu menyatakan bahwa terdakwa, I Gede Suadnyana, tidak memenuhi kewajibannya mengembalikan dan bantuan bergulir dari Pemkab Jembrana. Sedangkan tiga diantaranya akan diperiksa dalam agenda persidangan berikutnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Hasoloan Sianturi, memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (17/7) dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Kasus itu berawal dari adanya kegiatan bantuan perkuatan modal kepada Program Masyarakat (pokmas) dan koordinasi pengembalian dana bergulir dari Pemkab Jembrana melalui Dinas Perindustrian perdagangan dan Koperasi setempat yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2004.
Suadnyana selaku bendahara koperasi tersebut bertugas menandatangani mengambil uang di Pemkab Jembrana sejumlah Rp100 juta untuk pembuatan PABX (Private Automatic Branch Exchange) untuk diserahkan ke KSU Lestari.
Namun, setelah menerima dana itu terdakwa tidak mencatat transaksi tersebut ke dalam pembukuan kas umum KSU Lestari dan menyalurkannya kepada pihak ketiga sehingga menyebabkan KSU Lestari tidak dapat mempertanggung jawabkan pengembalian dana tersebut.
Akibat perbuatannya terdakwa dipandang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Selain itu, terdakwa juga dipandang telah merugikan keuangan negara yaitu Pemkab Jembrana sebesar Rp100 juta sesuai audit BPKP tanggal 13 Agustus 2013.
Perbuatannya ini juga diancam pidana dalam dakwaan Primair pada pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf B UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 64 KUHP. Ia juga diancam dakwaan subsidair pada pasal 3 undang-undang yang sama atau pasal 8 dengan undang-undang yang sama. (WDY)