Denpasar (Antara Bali) - Koperasi Serba Usaha (KSU) Lestari, Kabupaten Jembrana, Bali, memungut uang pengadaan jaringan telepon kepada setiap pelanggan PT Telkom di Desa Tegalcangkring sehingga berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp100 juta.
"Sementara pemberian Rp100 juta dari Pemkab Jembrana kepada KSU Lestari untuk membangun jaringan itu masih belum jelas karena masyarakat yang ingin memasang telepon juga dikenai biaya," kata Roi Jonyartha selaku jaksa penuntut umum dalam sidang korupsi KSU Lestari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat.
Sidang dengan terdakwa I Ketut Suardi mantan Manajer KSU Lestari senilai Rp100 juta itu menghadirkan sejumlah saksi terkait pengadaan mesin jaringan telepon mandiri (PABX).
Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa dana pengadaan mesin PABX bersumber dari Dinas Informasi Komunikasi Pelayanan Umum (Infokommayum) pada 2003.
Namun mantan Kepala Dinas Infokom Kabupaten Jembrana, Gusti Putu Sudiasa (58) yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak tahu dengan dana tersebut. "Saya sendiri baru menjabat kepala dinas pada 2004, sedangkan PABX pada 2003," ujarnya beralasan.
Sementara itu, saksi lainnya, Komang Wiasa (49) yang pernah menjabat Kepala Kantor Komunikasi Informasi dan Pelayanan Umum Kabupaten Jembrana menyatakan bahwa pengadaan mesin PABX berdasarkan instruksi langsung dari Bupati I Gede Winasa.
"Berdasarkan survei Bupati Winasa pada waktu itu, masyarakat di Kecamatan Mendoyo, khususnya di Desa Tegalcangkring memerlukan sarana komunikasi karena lokasi itu tidak terjangkau oleh jaringan GSM dan CDMA," katanya.
Mantan Kasi Humas Pelayanana Masyarakat I Wayan Wirata (55) sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam sidang itu memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan beberapa kali beralasan lupa.
"Saudara saksi jangan membuat persidangan ini menjadi kabur oleh keterangan saudara," kata Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono mengingatkan Wirata. (WRA)