"Kami memang lalai dalam mengembalikan dana bergulir tersebut," katanya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Gunawan Tribudiono, Selasa.
Dalam sidang tersebut, Ketut Suardi yang menjadi terdakwa juga diperlihatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jembrana yang saat itu dijabat Gede Winasa mengenai instruksi pengembalian dana bergulir setiap enam bulan sekali dalam waktu empat tahun.
Hakim juga menanyakan alasan terdakwa mengenai pengembalian dana bergulir itu pada tahun 2013, padahal seharusnya sudah dilunasi pada 2009 sejak dicairkan pada 2004.
"Pengembalian dana tersebut tidak ada hubungannnya dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Negara," jawab terdakwa. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Argawa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026