Denpasar (Antara Bali) - Pakar Hukum Tata Negara Prof Yohanes Usfunan mengingatkan aparat penegak hukum tidak tebang pilih terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"Penegak hukum jangan pernah melakukan tabang pilih terhadap para koruptor," kata guru besar Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar itu, Jumat.
Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum jangan sekali-kali menerima gratifikasi dari para koruptor karena perbuatannya sudah termasuk kategori kejahatan luar biasa.
"Kejahatan yang dilakukan para koruptor itu merugikan keuangan negara secara terstruktur dan sistematis," ujarnya.
Oleh sebab itu pula para koruptor tidak boleh diberi hak istimewa agar tidak menimbulkan kesan di masyarakat bahwa pemerintah tidak tegas dalam memberantas kasus korupsi. (M038)