Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis Ahmad Fathanah dengan 14 tahun penjara.
"Jaksa KPK memilih banding karena dari sisi putusan vonis yaitu 14 tahun sudah cukup baik, sudah lebih dari dua per tiga, tapi dari penerapan pasal, dakwaan ke tiga dari pasal 5, jaksa meyakini dakwaan itu bisa dikenakan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango memvonis Fathanah 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pasal yang menjerat Fathanah yaitu menerima uang suap dari pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fathanah juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang aktif dari pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun hakim menilai bahwa Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian pasif yang berasal dari pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pengacara Ahmad Fathanah, Ahmad Rozi menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor itu.
"Insya Allah kita banding demi kepentingan hukum dan keadilan hukum klien saja," kata Rozi melalui pesan singkat.
Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah juga dinilai terbukti menerima permintaan dari direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan tiga anak perusahaannya untuk mendapat tambahan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton dengan komisi sebesar Rp5000 per kilogramnya. (WRA)
KPK Ajukan Banding Putusan Fathanah
Senin, 11 November 2013 19:16 WIB