Jakarta (Antara Bali) - Terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara untuk perkara tindak pidana korupsi.
Fathanah juga dituntut hukuman 10 tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang, kata anggota jaksa penuntut umum Rini Triningsih dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
"Penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan menjatuhkan hukuman pidana berupa pidana 7 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara," katanya.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu perdana yaitu dari pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan kurungan," tambah Rini. (M038)
Fathanah Dituntut 17,5 Tahun Penjara
Senin, 21 Oktober 2013 19:46 WIB