Makassar (Antara Bali) - Tim dari Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan
akan melakukan pertemuan dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sekaitan dengan kasus penyuapan terhadap tersangka Patrialis Akbar
sebagai anggota Hakim MK yang tertangkap saat Operasi Tangkap Tangan
(OTT).
"Rencananya besok, tim dari MK akan datang ke KPK. Mereka akan
menanyakan secara etik, bukan dari tindak pidananya," beber Wakil Ketua
KPK Basaria Panjaitan usai pertemuan dengan penggiat anti korupsi di
Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Menurut dia, kemungkinan dalam pertemuan itu akan menanyakan seputar
hal-hal yang dianggap perlu, tentang apakah bersangkutan menerima,
serta bertemu dengan penyuap hakim MK, Basuki Hariman, kata dia, pihak
KPK akan disampaikan secara komprehesip dan sebenar-benarnya.
"Mungkin mereka menanyakan hal itu, apakah benar menerima, apakah
benar dia bertemu Basuki seperti itu. Mereka nantinya memutuskan. Apa
putusannya, kita tidak tahu, apakah diberhentikan, apakah diberikan
peringatan kita belum tahu," ujar Basaria kepada awak media.
Meski demikian, lanjutnya, langkah yang dilakukan tim dari MK itu
untuk menemui MK guna mengetahui perihal kebenaran atas penangkapan
Patrialis Akbar terkait dugaan penyuapan, pihaknya tetap akan
menyampaikannya sesuai dengan kronologis sebenar-benarnya.
"Langkah itu dilakukan besok, mereka akan datang. Dan kita akan
memfasilitasi kedatangan mereka didampingi teman-teman penyidik KPK,"
papar purnawirawan perwira Polri itu.
Saat ditanya perkembangan terbaru tentang proses pemeriksaan mantan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, tutur Basari menambahkan, saat
ini bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik
KPK.
Sebelumnya, komisi anti rasuah ini menangkap mantan anggota DPR itu
dalam Operasi Tangkap Tangan pada Rabu 25 Januari 2017 malam hari
bersama salah seorang perempuan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia,
Jakarta Pusat.
Tidak hanya Akbar, KPK juga mengamankan 10 orang lainnya di tiga
lokasi berbeda di Jakarta, termasuk penyuap yakni Basuki Hariman serta
beberapa karyawan dan sekertarisnya. Diketahui Basuki memiliki 20
perusahaan bergerak dibidang impor daging sapi.
Bersangkutan ditangkap usai bertransaksi suap berkaitan dengan
pengajuan judicial review atau uji materi nomor perkara 129/PUU/XII,
Pasal 36 C ayat 1, Pasal 36 C ayat 3, Pasal 36 D ayat 1, Pasal 36 E ayat
1 Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan.(WDY)
Tim MK Dijadwalkan Temui Pimpinan KPK
Jumat, 3 Februari 2017 9:15 WIB