Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ng Fenny," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
KPK juga memeriksa tiga hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Aswanto, Suhartoyo, dan Maria Farida Indrati juga sebagai saksi untuk tersangka Ng Fenny.
Febri mengatakan bahwa KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah dan Panitera Pengganti di Mahkamah Konstitusi Ery Satria Pamungkas sebagai saksi untuk tersangka Ng Fenny.
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam perkara suap tersebut.
Ia diduga menerima hadiah uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman. Basuki memberikan hadiah uang itu agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi mengajukan permohonan uji materi undang-undang tersebut karena merasa dirugikan akibat pemberlakuan aturan impor berbasis zona yang dinilai mengancam kesehatan ternak dalam negeri dan melonggarkan impor daging segar yang menekan usaha ternak sapi lokal. (WDY)