Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi mensyukuri putusan
kasasi Mahkamah Agung terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera
Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politik
untuk dipilih dalam jabatan publik terkait perkara pemberian suap untuk
pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak
pidana pencucian uang.
"KPK mensyukuri putusan MA yang progresif dan protektif terhadap
peternak sebagai segmen kaum lemah yang ditindas," kata Wakil Ketua KPK
Busyro Muqoddas melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9) dengan ketua majelis
kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar dan anggota
majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.
Putusan itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi
pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana
selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan
kurungan.
"Kasus ini bagi KPK merupakan korupsi sistemik berupa sejumlah
kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengimpor sapi dengan menelantarkan
peternak sapi sebagai rakyat kelas bawah yang seharusnya diproteksi
oleh pemerintah agar mampu memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri,"
tambah Busyro.
Vonis itu sendiri sesuai dengan tuntutan KPK yang meminta Luthfi
divonis 10 tahun penjara untuk perkara tindak pidana korupsi dan 8 tahun
penjara untuk kejahatan pencucian uang ditambah pencabutan hak politik.
Dalam pertimbangan kasasinya, hakim menilai selaku anggota DPR,
Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan
kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.
Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar
dari PT Indoguna Utama dan senilai Rp1,3 miliar, telah diterima melalui
orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.
"Adanya unsur mentransaksikan kekuasaan untuk memburu rente suap
Rp1,3 miliar dari Rp40 miliar yang diperjanjikan adalah bukti
terdapatnya pelanggaran HAM ekonomi sosial budaya kaum peternak.
Pelakunya anggota DPR dan Presiden PKS yang melakukan trading in influence jabatan publiknya," tambah Busyro.
Hakim Agung Artidjo Alkostar, mengatakan perbuatan Luthfi sebagai
anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai
kepercayaan rakyat yang telah memilihnya sebagai anggota DPR RI.
Artidjo mengungkapkan, dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai
judex facti (pengadilan tipikor dan PT DKI Jakarta) kurang
mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti disyaratkan pada 197
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di dalam pertimbangan
hukumnya (onvoldoende gemotiveerd).
Hal yang memberat itu adalah, Luthfi sebagai anggota DPR melakukan
hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi fee
sehingga menjadi ironi demokrasi karena sebagai wakil rakyat, Luthfi
tidak melindungi dan memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.
Dalam perkara ini, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi
dari pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP. (WDY)
KPK Syukuri Putusan Kasasi Luthfi
Selasa, 16 September 2014 13:22 WIB