Jakarta (Antara Bali) - Terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah diketahui menerima komisi dari pengadaan proyek benih kopi dan benih jagung di kementerian yang sama.
"Saya memberikan komisi Rp200 juta pada Juni 2012," kata Komisaris Radina Niaga Mulia Denny Pramudya Adiningrat dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Denny menjawab pertanyaan anggota majelis hakim I Made Hendra yang menanyakan mengenai pengurusan lelang benih kopi di Kementerian Pertanian.
"Saya pengusaha di bidang benih dan berkenalan dengan Fathanah di kantin Kementerian Pertanian pada sekitar Maret 2012, dia (Fathanah) memperkenalkan diri sebagai pengusaha di bidang pertanian, dan saya minta untuk dibantu karena sudah tiga kali ikut lelang, terdakwa kemudian menghubungi beberapa pejabat Kementan," ungkap Denny.
Setelah mendapatkan lelang benih kopi, Denny pun kembali meminta jasa Fathanah untuk lelang benih jagung. "Setelah itu dia juga bantu untuk lelang benih jagung, setelah berhasil saya berikan Rp300-an juta," jelas Denny. (M038)