Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan Bambang Widjojanto meminta politikus Partai Keadilan Sejahtera sebaiknya berhenti mempermasalahkan vonis 16 tahun penjara bagi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
"Argumen begitu itu 'absurd'. Masyarakat pencari keadilan dan masyarakat yang menjadi korban itu makin cerdas. Pernyataan menyesatkan begitu sudah tidak ada gunanya," kata Bambang disela-sela acara Pekan Antikorupsi 2013 di Istora Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Selasa.
Bambang bahkan meminta agar politikus PKS bertobat ketimbang memberikan pernyataan yang menyesatkan. "Lebih baik refleksi, mengakui, tobat, daripada membuat penyesatan-penyesatan," ujar Bambang.
Bambang menegaskan vonis majelis hakim Tipikor kepada Luthfi menunjukkan bahwa mantan anggota DPR Komisi I itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang baik secara aktif maupun pasif.
"Meskipun ada 'dissenting opinion' (pendapat berbeda) hakim dan menurut saya agak salah, tapi bisa dibuktikan ada kejahatan di situ. Dan bukan hanya tipikor (tindak pidana korupsi) tapi juga TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelas Bambang. (M038)
PKS Diminta Tak Persoalkan Vonis Luthfi
Selasa, 10 Desember 2013 20:19 WIB