Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar meminta pemerintah kota setempat segera menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan karena toleransi waktu dari penyelenggara pemilu untuk menurunkan atribut sendiri sudah berakhir.
"Jika tidak segera ditertibkan, kami khawatirkan para caleg yang sudah sadar menurunkan alat peraganya sendiri malah bisa menaikkan lagi," kata Ketua KPU Denpasar Gede Jhon Darmawan, di Denpasar, Rabu.
Pihaknya memberikan alternatif waktu penertiban alat peraga yang melanggar itu dimulai dari Jumat (8/11) dengan sasaran perdana dari sekitar kawasan Kantor Wali Kota Denpasar.
"Tim yustisi penertiban alat peraga akan mulai bergerak pukul 08.00 Wita dan akan dikoordinasikan oleh Badan Kesbangpol Denpasar," ujarnya pada acara rapat koordinasi penertiban alat peraga bersama instansi terkait itu.
Menurut dia, pada 8 November nanti merupakan waktu perdana penertiban. Sementara untuk waktu penertiban berikutnya, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Badan Kesbangpol Denpasar. (LHS)