"Caleg memasang baliho itu selain melanggar Peraturan KPU Nomor 15/2013, juga tidak efektif untuk mengenalkan diri pada konstituen," katanya di Denpasar, Selasa.
Pihaknya menyayangkan maraknya pemasangan baliho dan spanduk melanggar yang dilakukan para caleg dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
"Mereka menggunakan momentum Galungan dan Kuningan untuk mengucapkan selamat hari raya, sekaligus berupaya mengenalkan diri dan menarik simpati," ujarnya.
Hanya saja, menurut dia, cara-cara seperti itu sesungguhnya tidak efektif karena untuk dikenali dan nantinya dipilih masyarakat hendaknya berproses.
Sudarsana berpendapat bahwa masyarakat kini sudah semakin cerdas menggunakan hak pilihnya. Orang yang cerdas, otomatis akan memilih calon yang cerdas. "Cerdas itu pasti taat terhadap aturan," katanya. (LHS)
Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati: Ni Luh Rhismawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.