Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali memeriksa Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Prof Made Titib terkait kasus dugaan pungutan liar terhadap mahasiswa.
"Kasus ini berbeda dengan korupsi pengadaan 14 item barang di IHDN," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan di Denpasar, Kamis.
Namun dia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Titib masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
Titib diperiksa bersama lima saksi lainnya oleh Tim Jaksa Eko Prayitno selama beberapa jam. Orang nomor 1 di perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama itu baru meninggalkan Kejati Bali pada pukul 14.30 Wita di luar sepengetahuan awak media.
Ashari mengungkapkan bahwa pungutan di IHDN tersebut tidak didasarkan landasan hukum. Pungutan itu dilakukan sejak tahun lalu.
Titib kemudian mengubah pola pengelolaan pungutan yang dulunya dilakukan oleh Persatuan Orang Tua Mahasiswa kepada alumni. Alumni yang mengelola ini ditentukan sendiri oleh Titib.
Besaran pungutan yang diberlakukan kepada mahasiswa tetap sama, meskipun jumlah mahasiswa berbeda.
Pada 2012, setiap mahasiswa harus melunasi pungutan sebesar Rp1 juta. Saat itu, jumlah mahasiswa 1.400 orang. Sementara, tahun 2013 jumlah mahasiswa sekitar 500 orang, namun besaran pungutan tetap sama.
Sementara itu, dalam kasus pengadaan 14 item barang, Kejati Bali telah menetapkan Pembantu Rektor IHDN Praptini sebagai tersangka. (WRA)