Denpasar (Antara Bali) - Mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Prof Made Titib diperiksa dalam satu ruangan bersama mantan stafnya I Nyoman Suweca yang sama-sama berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus perguruan tinggi negeri itu senilai Rp1,4 miliar.
Keduanya menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.30 hingga 17.00 Wita itu dalam satu ruangan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, Jumat.
Menurut rencana, pemeriksaan akan dilakukan penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, sebagai tempat tahanan kedua tersangka. Namun karena ada kunjungan pejabat dari pusat, maka pemeriksaan digelar di Kejati Bali.
Sebelumnya, Kejati Bali telah mengonfrontasi keterangan para tersangka lain, yakni Praptini (Pembantu Rektor II), I Wayan Sudiasa (rekanan), dan I Putu Indra Maritin (rekanan). Hanya Indri Maritin yang diperiksa di LP Gianyar.
Asman Tanjung, penyidik di Kejati Bali menegaskan bahwa pemeriksaan itu bukan yang terakhir. "Jika kami rasa perlu ada keterangan tambahan untuk melengkapai berkas, mereka akan kami periksa lagi," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan lanjutan itu adalah untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. (WRA)