Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali kembali memanggil pembatu Rektor III bidang kemahasiswaan Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar I Ketut Wisarja terkait kasus dugaan korupsi sumbangan sukarela mahasiswa pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar.
"Memang tadi ada pemanggilan dari Kejaksaan, saya dipanggil bersama dengan staf kampus yang lain," kata I Ketut Wisarja di Denpasar, Selasa.
Ketika ditanya terkait dengan materi apa yang ditanyakan oleh penyidik kepada dirinya dan beberapa rekan lain, ia mengatakan ditanya tentang penerimaan mahasiswa baru tahun 2012 yang terkait dengan sumbangan sukarela dari mahasiswa.
"pemeriksaan tadi saya hanya ditanyai sedikit oleh penyidik, mungkin keterangan selebihnya sudah diperoleh dari saksi lain," ujarnya.
Wisarja dipanggil bersama dengan lima pegawai IHDN Denpasar,yakni Rustawati, Suparti, Henyperbowosari, dan Nyoman Subagia. "Semua yang dipanggil itu adalah yang ikut menjadi panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2011," kata Wisarja.
Lebih lanjut Wisarja mengatakan sepertinya akan ada pemanggilan lagi pada hari Rabu (26/2) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. "Namun siapa orangnya saya tidak tahu," ujarnya.
Selain kasus tersebut sebelumnya Kejati Bali telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus Hindu negeri tersebut yakni Prof Made Titib (mantan Rektor IHDN), Praptini (Pembatu Rektor II), I Nyoman Sueca (staf Administrasi IHDN Denpasar), I Wayan Sudiasa dan Ni Putu Indra Maritim (rekanan pengadaan barang dan jasa).
Pengadaan barang dan jasa di ketiga kampus IHDN Denpasar yakni Kampus Jalan Ratna dan Jalan Kenyeri Denpasar, kampus Bangli, serta kampus Buleleng diduga dikorupsi sebesar Rp1,4 miliar.
Diperkirakan ada 14 item jenis proyek di keempat kasus tersebut yang bermasalah karena adanya penyelewengan penggunaan uang negara. (WRA)