Denpasar (Antara Bali) - Rektor Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Prof I Made Titib kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terkait hasil temuan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di institusi tersebut pada 2011.
Pemeriksaan itu berlangsung sekitar satu jam, di kantor lembaga penegakan hukum tersebut, Senin.
"Saya ditanyai tugas dan kewenangan sebagai rektor," kata Prof Titib kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Dia mengaku hanya diberikan beberapa pertanyaan yang tidak terlalu banyak. Pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan akan dilaksanakan kembali pada pekan depan.
"Saya memang datang dari pagi hari namun karena ada keperluan maka kembali saat siang tadi sekitar pukul 14.00 Wita," ujarnya.
Sebelum pemeriksaan Prof Titib mengaku tertipu oleh oknum yang mengaku jaksa dari Kejaksaaan Tinggi Bali. Oknum tersebut diduga meminta uang sebanyak Rp450 juta untuk sesuatu hal.
Akan tetapi usai menjalani pemeriksaan Prof Titib menunjukkan perubahan sikap dan mengaku telah terhipnotis sehingga lupa dengan kejadian tersebut. "Uang yang diserahkan tersebut merupakan uang pribadi bukan milik perguruan tinggi. Semuanya yang mengetahui lebih jelas tentang hal itu adalah orang yang disuruh oleh saya," ucapnya sambil berusaha menuju kendaraannya.
Dia mengatakan, uang yang dikirimnya itu karena orang yang mengaku jaksa itu ingin meminjamnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan mengatakan, dirinya merasa perlu meluruskan hal itu karena korpsnya yang terseret.
"Setelah ada kabar tentang itu dilakukan rapat, hasilnya memang oknum yang mengaku jaksa itu bukan berasal dari lembaga ini. Kami heran juga, kenapa seorang guru besar malah percaya pola penipuan seperti itu," ujarnya. (IGT)