Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali kembali memanggil Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Made Wisarja terkait kasus korupsi senilai Rp20 miliar.
Wisarja diperiksa sebagai saksi di Kejati Bali di Denpasar, Senin, bersama Nyoman Ardika selaku Ketua Forum Pengumpulan Sumbangan Sukarela Keagamaan (dana punia).
Pengumpulan sumbangan sukarela itu diduga berkaitan erat dengan kasus pengadaan barang dan jasa sebanyak 14 item dan empat bangunan IHDN pada 2011.
Empat bangunan itu tersebar di kampus IHDN di Jalan Kenyeri, Denpasar, Jalan Ratna (Denpasar), Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Bangli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Ashari Kurniawan mengatakan bahwa ini adalah pemeriksaan kedua bagi Wisarja. "Namun saya belum tahu jumlah dan materi pertanyaan yang diajukan," katanya.
Pada pemeriksaan pertama, jaksa lebih banyak mengajukan pertanyaan tentang tugas dan fungsi jabatan Wisarja.
Saat kasus terjadi, Wisarja menjadi Pembantu Rektor II Bidang Umum IHDN yang menangani tentang pengadaan barang dan jasa. (WRA)