Negara (Antara Bali) - Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah waris dinilai terlalu tinggi, sehingga DPRD Jembrana mengusulkan untuk menghapuskannya.
Usulan tersebut muncul saat rapat Badan Legislasi (Baleg) DPRD dengan pimpinan komisi, di Negara, Kamis.
"Pengenaan pajak BPHTB untuk tanah waris kami anggap terlalu membebani masyarakat, karena perpindahan hak bukan melalui jual beli. Kalau pengalihan hak lewat jual beli, kami tidak keberatan dipungut pajak tersebut," kata Ketua Banleg DPRD Jembrana, I Nyoman Birawan.
Dalam Perda Nomer 6 Tahun 2011 yang mengatur tentang pajak tersebut, menurutnya, pajak dikenakan kepada ahli waris yang mendapatkan pengalihan hak tanah dengan nilai diatas Rp300 juta.
"Kalau dibawah nilai tersebut memang tidak dikenakan pajak. Tapi begitu nilai warisan tanahnya diatas itu, pajaknya cukup tinggi," ujarnya.
Karena merupakan salah satu syarat untuk dapat mengurus sertifikat, Birawan mengatakan, masyarakat terpaksa membayarnya, atau menunda pengurusan sertifikat hingga memiliki uang.(GBI)