Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar Ida Bagus Subrata mengatakan, pencapaian hasil pajak pemanfaatan air bawah tanah (ABT) pada 2011 mencapai Rp6,5 miliar.
"Pencapaian hasil pajak ABT 2011 itu mengalami kenaikan sebesar Rp1 miliar dari target sebesar Rp5,5 miliar. Total capaian pungutan pajak itu bersumber dari 764 wajib pajak," katanya di Denpasar, Kamis.
Dikatakan, ratusan wajib pajak tersebut berasal dari sektor industri pariwisata, seperti hotel, restoran dan usaha mikro seperti cuci kendaraan.
"Untuk tahun ini kami memang menargetkan pajak ABT minimal Rp6,5 miliar atau sama dengan realisasi 2011. Hal ini akan dievaluasi saat anggaran perubahan," kata Subrata yang didampingi Kasubag Pemberitaan Bagian Humas Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai.
Menurut dia, meski pungutan pajak mengalami kenaikan, namun pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat dan pengusaha untuk mengurangi pengunaan air tanah.
"Jika tidak dibatasi, kami khawatir akan berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan intrusi air laut," katanya.
Pemkot Denpasar telah menetapkan penghitungan nilai perolehan air tanah (NPAT) sesuai Peraturan Wali Kota No.38/2010 dengan kisaran terendah Rp570 untuk kegiatan jasa sosial dan Rp20.520 dikenakan kepada wajib pajak sekelas hotel bintang lima, vila dan "privat poll".(I020/T007)