Gianyar (Antara Bali) - Dari 932 unit usaha di bidang jasa pariwisata di Kabupaten Gianyar, Bali, sekitar 50 persennya mengajukan permohonan izin pemanfaatan air bawah tanah (ABT).
"Sejak kami gencarkan sidak (inspeksi mendadak), hingga kini sudah ada 50 persen usaha pariwisata yang mengajukan izin ABT," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra, Rabu.
Pihaknya tidak akan berhenti melakukan sidak itu hingga semua usaha di bidang pariwisata mengajukan izin usaha dan pemanfaatan ABT sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Gianyar.
"Aturan itu tetap kami tegakkan sambil menunggu revisi Perbup ABT," kata Kujus Pawitra menegaskan.
Sebelumnya Komisi A DPRD Kabupaten Gianyar merekomendasikan untuk merevisi Perbup Nomor 21 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Tanah terkait Pajak ABT.(**)