Gianyar (Antara Bali) - Komisi A DPRD Kabupaten Gianyar akan memanggil Kepala Dinas Pendapatan Daerah setempat terkait dengan penarikan pajak air bawah tanah (ABT).
"Kami sudah layangkan surat kepada Kadispenda Ni Putu Hermalini," kata Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Gianyar, Ida Bagus Surya Dharma, ketika ditemui di Gedung DPRD Gianyar, Senin.
Menurut dia, pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan tentang penarikan pajak ABT yang selama ini belum jelas pemungutannya.
Padahal Perda Penarikan Pajak ABT itu sudah disahkan sejak 2010. "Perdanya sudah ada, tapi penarikannya belum jelas," katanya.
Dalam perda itu telah ditegaskan bahwa pajak ABT sebesar 20 persen, namun sejak disahkan, kalangan anggota legislatif belum mendapatkan penjelasan terkait pemungutannya.(**)