Singaraja (Antara Bali) - Wakil Bupati Buleleng Drs Made Arga Pynatih mengatakan, dengan diberikannya kewenangan kepada kabupaten untuk menarik pajak air bawah tanah, nantinya ini menjadi salah satu sumber pendapatan yang potensial guna menopang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Wakil Bupati Arga Pynatih mengatakan hal itu ketika menyampaikan nota pengantar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng di gedung DPRD Buleleng di Singaraja, Bali, Kamis.
Dikatakan, Pemkab Buleleng kini boleh bergembira menyusul berlakunya UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana pajak air bawah tanah (abt) kewenangan pengaturan dan pemungutannya diserahkan kepada daerah kabupaten, yang sebelumnya di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Namun demikian, kata Arga Pynatih, dalam mengelola potensi yang ada, perlu dibentuk peraturan sebagai pedoman maupun rambu-rambu dalam pelaksanaannya, sehingga berdaya guna dan berhasil guna menuju masyarakat yang sejahtera.
Untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Buleleng ke depan, pemerintah kabupaten mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD Buleleng untuk selanjutnya dapat dibahas.
Ketiga ranperda yang diusulkan eksekutif itu, masing-masing ranperda tentang pajak air tanah, ranperda mengenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta ranperda tentang retribusi izin gangguan.
Ranperda yang diajukan pemerintah ini nantinya diharapkan bisa ditetapkan menjadi perda, sehingga mampu menunjang kebutuhan pengeluaran daerah, ujar wakil bupati.
Menurut Arga Pynatih, dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, akan ada empat jenis pajak yang diserahkan kewenangannya kepada pemerintah kabupaten, dan ini akan sangat membantu daerah.
Di hadapan Ketua DPRD Buleleng Dewa Nyoman Sukrawan yang didampingi wakil ketua, masing-masing Ni Luh Tiwik Ismarhaeningrum dan Gede Darma Wijaya dan anggota legislatif lainnya, wakil bupati menambahkan, sejalan dengan peningkatan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di daerahnya, petumbuhan tempat usaha dengan segala kegiatan usahanya menunjukkan adanya peningkatan yang cukup pesat.
Untuk itu, guna mencegah sekecil mungkin timblnya bahaya kerugian dan gangguan terhadap lingkungan, pemkab wajib menjamin iklim usaha yang kondusif dengan tetap terpeliharanya lingkungan hidup yang sebaik-baiknya, kata wabup.
Guna mengantisipasi sesuatu hal yang kurang diinginkan dari maraknya kehadiran aneka perusahaan, kata dia, pemerintah daerah mengajukan ranperda mengenai izin gangguan kepada dewan.(*)