Singaraja (Antara Bali) - Panitia khusus (Pansus) pembahasan Pajak Air Bawah Tanah (ABT) lewat sekretarisnya, H Mulyadi Putra, di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa, mengatakan, aturan daerah terkait pemungutan restribusi ABT harus segera diselesaikan sebelum tahun 2010 berakhir.
"Jika belum selesai hingga tahun 2010 berakhir, maka, pemerintah daerah tidak bisa lagi melakukan pemungutan terhadap pajak air bawah tanah," ujar Mulyadi.
Menurut Mulyadi yang juga duduk sebagai anggota Komisi C DPRD kabupaten utara pulau Dewata ini, dalam aturan tersebut juga tidak mengejar serta mengutamakan pendapatan pajak untuk daerah saja.
Melainkan, lanjutnya, selain mengedapankan pendapatan juga diwajibkan menitik beratkan kepada aspek perlindungan khususnya dampak lingkungan yang nantinya akan muncul terhadap eksplorasi air bawah tanah itu.
Dikatakan, pembahasan tersebut tetap mengacu pada beberapa petunjuk yang merupakan hasil kunjungan kerjanya ke departemen keuangan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Memang awalnya terjadi kendala pada penyusunan peraturan daerah (Perda) karena dalam undang-undang Nomor 28 tahun 2009 belum memiliki PP (Peraturan Pemerintah) yang membahas terkait dengan teknis pemungutan pajak terhadap air bawah tanah," ujar papar Mulyadi.
Tapi, lanjutnya, dari petunjuk yang didapatkan di departemen keuangan mengatakan kami bisa melakukannya di daerah karena dalam undang-undang tersebut sudah dijelaskan bahwa kewenangan pemungutan pajak ABT ada ditingkat kabupaten.
Mulyadi mengatakan, dalam aturan pemungutan terhadap pajak ABT juga ditentukan nominalnya dengan tidak boleh melebihi dari tarif ABT juga ditentukan tidak boleh lebih dari angka 20 persen. Tapi, kalau kurang dari itu diperbolehkan dalam aturan perundang-undangannya, imbuh politisi asal partai Hanura ini.
"Hari ini merupakan rapat perdana panitia khusus pembahasan pemungutan pajak air bawah tanah dan baru membahas terkait masalah teknis serta aturan," kata polisi asal Kecamatan Gerokgak ini.
Menurutnya, masih banyak pembahasan yang harus segera diselesaikan oleh Pansus karena waktu yang tersedia hanya hingga akhir 2010 untuk menjadikan hasil rapat kerja menjadi sebuah peraturan paerah.(*)