Denpasar, 11/10 (ANTARA) - Direktur PDAM Kota Denpasar Putu Gede Mahaputra mengkhawatirkan penetapan pajak air bawah tanah (ABT) akan mempengaruhi pendapatan perusahaan yang dipimpinnya.
"Kami khawatir jika diterapkan Perda Pajak ABT akan mengurangi penjualan air yang kami pasok ke pelanggan. Artinya pendapatan kami pun akan berkurang," ujar Mahaputra di Denpasar, Senin.
Dijelaskan, kemungkinan pemakaian air oleh para pelanggan pasti berkurang dari sebelumnya. "Tapi itu hanyalah dampak buruk dari penerapan pajak tersebut yang harus kami terima," katanya.
Merskipun demikian, dirinya yakin para pelanggannya tidak akan lari dan berhenti. Sebab, air adalah salah satu kebutuhan pokok yang tidak bisa ditiadakan.
"Para pelanggan akan berpikir ulang untuk berhenti atau memutuskan tidak berlangganan lagi, karena air adalah salah satu kebutuhan mendasar yang tidak bisa ditiadakan," ujarnya.
Apabila pelanggan sampai berkurang, lanjutnya, jelas akan merugikan. Tapi ada juga keuntungan dari kondisi tersebut, yakni pelanggan lain bisa menerima pasokan air lebih banyak.
"Hal itu terjadi karena jatah debit air dinikmati lebih sedikit, akibat berkurangnya pelanggan," katanya.
Dikatakan, adanya Perda Pajak ABT juga membawa dampak positif, yakni membuat aliran air ke setiap pelanggan akan lebih maksimal dibandingkan kondisi sebelumnya.
Perda Pajak ABT itu akan diberlakukan 2011 jika telah disetujui oleh DPRD Kota Denpasar. Saat ini tengah digodok oleh DPRD, setelah diajukan oleh Wali Kota Denpasar beberapa waktu lalu.
Penerapan pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Denpasar menjadi Rp50 miliar pada 2011, dari sebelumnya Rp30 miliar.
Ada beberapa objek pajak yang tidak dikenai kewajiban membayar pajak tersebut, seperti tempat ibadah, rumah tangga, tanah pertanian dan kantor kedutaan.(*)