Denpasar (Antara Bali) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Widiada mendesak pemkot setempat berani membebaskan bea pajak tanah waris dan hibah karena selama ini dianggap masih membebani masyarakat.
"Pemkot tidak akan miskin jika membebaskan pajak tanah waris ini sampai nol persen, tidak ada dampak sama sekali," kata mantan Wakil Ketua DPRD Denpasar itu, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, pemerintah masih terkesan setengah hati setelah diputuskannya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang akan diterapkan pada 2014 untuk tanah waris dan hibah di Kota Denpasar pemotongannya hanya 50 persen.
"Masih ada alokasi pendapatan dari sektor lain jika pemerintah berani memberikan potongan hingga nol persen dan model tersebut sudah diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung," ujarnya.
Ia mengemukakan dasar pertimbangan bahwa hak waris memang sudah menjadi hak turun-temurun, jadi tidak perlu lagi membebani dengan memungut pajak hingga 50 persen. Adanya beban biaya untuk tanah waris dan hibah menjadi pemicu lambannya penyertifikatan tanah waris. (LHS)