Jakarta (Antara Bali) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menyatakan dukungan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang anak yang lahir diluar perkawinan.
"Kami mendukung keputusan MK sepanjang itu untuk kebaikan si anak," kata Kepala BKKBN Sugiri Syarief di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa anak-anak yang telah lahir ke dunia harus mendapatkan perhatian dari kedua orang tua biologisnya.
"Yang harus kita pikirkan adalah ada anak-anak yang tidak mendapatkan perhatian maksimal karena dia lahir di luar perkawinan, padahal setiap anak mempunya hak yang sama," kata Sugiri.
Keputusan MK itu dinilainya pro-anak dan mengedepankan kepentingan anak. "Yang penting keputusan tersebut tidak melanggar hukum Islam seperti hukum waris dan lain sebagainya," ucapnya.(*/T007)
BKKBN Dukung Anak Luar Perkawinan
Kamis, 22 Maret 2012 19:31 WIB