"Kami mendukung keputusan MK sepanjang itu untuk kebaikan si anak," kata Kepala BKKBN Sugiri Syarief di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa anak-anak yang telah lahir ke dunia harus mendapatkan perhatian dari kedua orang tua biologisnya.
"Yang harus kita pikirkan adalah ada anak-anak yang tidak mendapatkan perhatian maksimal karena dia lahir di luar perkawinan, padahal setiap anak mempunya hak yang sama," kata Sugiri.
Keputusan MK itu dinilainya pro-anak dan mengedepankan kepentingan anak. "Yang penting keputusan tersebut tidak melanggar hukum Islam seperti hukum waris dan lain sebagainya," ucapnya.(*/T007)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.