Pandangan MUI, kata Amidhan kepada pers di Jakarta, Senin, anak di luar nikah menurut fatwa MUI tidak mempunyai hubungan nasab (wali nikah/waris) dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.
Anak zinah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya seperti mencukupi kebutuhan anak tersebut yang disebut wasiat tetapi bukan waris karena anak di luar nikah hanya beda status hukum dan tidak boleh disebut anak haram.
"Seharusnya diberi sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus perzinahan yang dilarang agama," pesannya seraya menyatakan, keputusan MK itu sudah kebablasan.(*/T007)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.