Singaraja (Antara Bali) - Kepala Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Made Sutama, secara resmi menjadi tersangka kasus pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) seorang warganya, Luh Suka.
"Setelah meminta keterangannya dan sejumlah saksi, yang bersangkutan secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng AKP Wayan Suarda di Singaraja, Jumat.
Luh Suka yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu atas laporan pasangan suami istri, I Made Gina-Ni Made Reti, yang sudah menguasai objek tanah tersebut lebih dari 30 tahun.
Dari keterangan saksi-saksi, termasuk dari Kantor Pajak Singaraja dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Buleleng terungkap bahwa munculnya SPPT-PBB atas nama Luh Suka selaku wajib pajak dari tanah milik Ni Made Reti dan Made Gina tersebut didasarkan pada keterangan Kepala Desa Kalibukbuk.
Dalam keterangannya kepada pihak Kantor Pajak dan BPN, Sutama menyatakan bahwa SPPT-PBB Luh Suka tersebut adalah tanah warisan dari almarhum suaminya, I Nyoman Tirta.
Namun Gina dan Reti mampu menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang diklaim milik Luh Suka dengan menunjukkan akta jual beli hak milik tanah yang dikeluarkan PPAT Buleleng pada 25 Maret 1981.
Baik Sutama maupun Luh Suka hingga kini belum ditahan, meskipun telah berstatus sebagai tersangka.(MDE/M038/T007)