Bangli (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Bangli, Bali, akhirnya menetapkan Kepala Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tentang kegiatan pengadaan sarana air bersih tahun 2010 dengan alokasi dana puluhan juta rupiah.
"Kita sudah tetapkan satu tersangka dalam kasus ini yakni kepala Desa Yangapi yang berinisial MA," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli AA Puger di Bangli, Selasa.
Puger menjelaskan, sebelum menetapkan MA sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu yakni dengan pengumpulan data serta keterangan dan saksi-saksi terkait.
"Ternyata dari hasil keterangan saksi- saksi maupun peninjauan lokasi proyek tersebut, kami menemukan beberapa kegiatan itu fiktif," katanya.
Lanjut Puger, "Dalam keterangan tersebut, yang bersangkutan telah membuat laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah kegiatan itu dilaksanakan, padahal tidak ada kegiatan,".
Selain ditemukan adanya kejanggalan terkait laporan pertanggungjawaban tersebut, Puger mengungkapkan bahwa setelah pihak kejaksaan turun untuk penyelidikan, ditemukan pula pengakuan bahwa dana pengadaan tersebut telah diberikan kepada kelompok air bersih "Wisnu Murti" untuk pembuatan bak penampungan.
"Padahal bak tersebut dibuat secara swadaya oleh anggota kelompok," kata dia.
Sebelumnya, Kejari Bangli menerima laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam sejumlah proyek di desanya.
Sesuai laporan masyarakat tersebut, terdapat sejumlah proyek yang dinilai janggal seperti proyek perpipaan senilai Rp50 juta, proyek LM3 senilai Rp167 juta pada tahun 2008 dan Rp200 juta pada tahun 2010.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejari Bangli akhirnya turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan kebenaran terhadap dugaan tersebut sesuai dengan laporan dari masyarakat.(*)