"Setelah kami mendapatkan surat izin pemeriksaan dari Bupati Buleleng, Kades Sumberkima kami tetapkan sebagai tersangka," kata Komisaris Ida Bagus Putu Wedanajati selaku juru bicara Kepolisian Resor Buleleng di Singaraja, Kamis.
Selanjutnya, Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng akan memeriksa tersangka dan dijadwalkan mulai pekan depan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana mengaku sudah menyita dokumen-dokumen Prona dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Menurut dia, dokumen-dokumen tersebut berkaitan erat dengan proses permohonan sertifikat Prona pada 2008 dan 2011 di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.