Singaraja (Antara Bali) - Polisi menetapkan Kepala Desa Sumberkima, Kabupaten Buleleng I Putu Wibawa, sebagai tersangka pungutan liar permohonan sertifikat lahan melalui Program Nasional Agraria (Prona).
"Setelah kami mendapatkan surat izin pemeriksaan dari Bupati Buleleng, Kades Sumberkima kami tetapkan sebagai tersangka," kata Komisaris Ida Bagus Putu Wedanajati selaku juru bicara Kepolisian Resor Buleleng di Singaraja, Kamis.
Selanjutnya, Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng akan memeriksa tersangka dan dijadwalkan mulai pekan depan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana mengaku sudah menyita dokumen-dokumen Prona dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Menurut dia, dokumen-dokumen tersebut berkaitan erat dengan proses permohonan sertifikat Prona pada 2008 dan 2011 di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. (M038)