Denpasar (Antara Bali) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar menolak keberatan yang diajukan oleh tiga Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gianyar sehingga sidang kasus korupsi senilai Rp2,6 miliar tetap dilanjutkan.
"Sidang tetap dilanjutkan. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Nursyan, Rabu.
Menurut dia, keberatan ketiga terdakwa I Dewa Nyoman Putra (Dirut PDAM), I Nyoman Nuka (Direktur Teknik), dan I Nyoman Nuka (mantan Dirut) termasuk bagian dari materi perkara sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan.
Atas penolakan tersebut, Suryatin Litjaya selaku penasihat hukum terdakwa akan mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bali.
Dalam selanjutnya, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan 10 saksi.
Saksi-saksi yang akan diajukan dalam sidang pemeriksaan mendatang berjumlah 183 orang. Sebanyak 93 orang akan bersaksi untuk terdakwa Dewa Putra dan Nuka dan 90 sisanya untuk Dewa Djati.
Mereka akan bersaksi atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Ketiga pimpinan PDAM Gianyar ini didakwa dengan sengaja menyalahgunakan kewenaangan PDAM Gianyar.
Terdakwa memberikan tunjangan yang lebih besar daripada yang seharusnya kepada tenaga harian di PDAM Gianyar sehingga membebani keuangan perusahaan milik daerah tersebut.
Tindakan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor PDAM.212/KPTS/KEPEG/XII/2009 tanggal 1 Desember 2009. SK ini belum mendapat persetujuan dari Badan Pengawas.
Selain mengenai tunjangan yang berlebih, terdakwa juga membuat perencanaan teknis pengadaan jasa konsultasi pembuatan Detail Engineering Design (DED) di PDAM Gianyar. Terdakwa membuat DED untuk pemanfaatan mata air di Geroh untuk air minum dan mata air Bayad sebagai mata air baku untuk masyarakat.
Pembuatan DED diserahkan kepada CV Bali Ayu Konstruksi dan telah membayar Rp442 juta.
Perbuatan terakhir adalah terdakwa memperkaya 58 karyawan di PDAM Gianyar. Hal itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian perusahaan air minum, Perda Kabupaten Gianyar No 6 tahun 2006 tentang Pendirian PDAM, dan Peraturan Bupati No 38 tahun 2009 tentang sistem management mutu PDAM Gianyar.
Seluruh perbuatan tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,6 miliar. (WRA)
Hakim Tolak Keberatan Tiga Direktur PDAM Gianyar
Kamis, 3 Oktober 2013 9:26 WIB