Singaraja (Antara Bali) - Kepala Desa Julah, Kabupaten Buleleng, I Nengah Wijaya, ditahan terkait dugaan korupsi dana program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) senilai Rp200 juta dari Pemerintah Provinsi Bali.
"Setelah kami mintai keterangan tambahan, tersangka langsung kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana TJ di Singaraja, Jumat.
Ia menyebutkan bahwa hal itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/55/2013/Reskrim tertanggal 27 September 2013.
Menurut dia, tersangka secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan.
"Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp200 juta dari dana program Gerbangsadu," kata Ketut Adnyana.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2,3, dan 8 junto Pasal 18 dan 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MDE/ADT)