Negara (Antara Bali) - Tiga pelaku pencurian pasir laut dijatuhi sanksi ringan oleh aparat Desa
Adat Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, karena hanya diwajibkan
membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam sidang di Desa Adat Pekutatan, Jumat, putusan yang dijatuhkan
terhadap tiga pelaku, yakni IKW, Muj, dan IKA, jauh lebih ringan dari
dakwaan pada sidang pertama, Selasa (3/9) lalu yang menjatuhkan denda
sebesar Rp10 juta.
"Untuk urusan denda tersebut, akan kami putuskan dalam sidang
lanjutan pekan depan," kata Ketua Kertha Desa, I Nengah Rabig, yang
memimpin persidangan adat itu.
Menurut dia, yang terpenting dari sidang itu adalah pelaku menjadi
jera, sedangkan untuk denda, pihaknya juga mempertimbangkan kondisi
ekonomi pelaku yang kurang mampu.
"Tapi soal denda tentu akan diputuskan dalam sidang selanjutnya.
Dengan sidang adat ini, kami ingin menunjukkan bahwa kami tidak
main-main, dalam mengawasi wilayah pantai kami dari pencurian pasir
laut," kata Rabig.
Sementara salah seorang pelaku, IKA tidak mampu membayar denda
sebesar Rp10 juta. "Saya menyesal dengan perbuatan saya, dan berjanji
tidak akan mengulangi. Kalau sampai dihukum denda sebesar itu, saya
tidak mampu karena ekonomi pas-pasan," katanya. (GBI/M038)
Pencuri Pasir Laut Diputus Bebas
Jumat, 6 September 2013 14:25 WIB