Negara (Antara Bali) - Tiga pelaku pencurian pasir laut dijatuhi sanksi ringan oleh aparat Desa Adat Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, karena hanya diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam sidang di Desa Adat Pekutatan, Jumat, putusan yang dijatuhkan terhadap tiga pelaku, yakni IKW, Muj, dan IKA, jauh lebih ringan dari dakwaan pada sidang pertama, Selasa (3/9) lalu yang menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta.
"Untuk urusan denda tersebut, akan kami putuskan dalam sidang lanjutan pekan depan," kata Ketua Kertha Desa, I Nengah Rabig, yang memimpin persidangan adat itu.
Menurut dia, yang terpenting dari sidang itu adalah pelaku menjadi jera, sedangkan untuk denda, pihaknya juga mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku yang kurang mampu.
"Tapi soal denda tentu akan diputuskan dalam sidang selanjutnya. Dengan sidang adat ini, kami ingin menunjukkan bahwa kami tidak main-main, dalam mengawasi wilayah pantai kami dari pencurian pasir laut," kata Rabig.
Sementara salah seorang pelaku, IKA tidak mampu membayar denda sebesar Rp10 juta. "Saya menyesal dengan perbuatan saya, dan berjanji tidak akan mengulangi. Kalau sampai dihukum denda sebesar itu, saya tidak mampu karena ekonomi pas-pasan," katanya. (GBI/M038)